
TPA ADALAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR BUKAN TEMPAT …
Sesuai dengan definisi TPS (Tempat Penampungan Sementara) dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan peraturan pelaksananya, tidak serta merta semua sampah dari TPS diangkut ke TPA. Sampah yang sudah terpilah di TPS semestinya diangkut lebih dahulu ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.